Ditemukan 4 data
ABDULLAH, SH
Terdakwa:
1.ALDI ATMAJA SAPUTRA Als ALDOT Bin MUHAMMAD DJOKO
2.DIDI RACHMAN, ST Als DICKY Bin ROHMAN HIDAYAT
26 — 12
milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 22 buah bungkusan kertas karton warna biru dongker berisikan serbuk kristal putih dengan berat brutto seluruhnya 468,57
Menyatakan barang bukti berupa :e22 buah bungkusan kertas karton warna biru dongker berisikanserbuk kristal putih dengan berat brutto seluruhnya 468,57 gram ;e boit sparepart truck, Kardus bekas pembungkus U Buit, Waybilltracking number W5223696227 ; e Invoice tracking number W5223696227 ; Tanda terima barang / paket; HP Nokia, HP Xiomi;Dirampas untuk dimusnahkan@ 1 unit Motor Honda Beat warna hitam beserta STNK;Halaman 3 dari 25 Putusan Nomor 225/Pid. Sus/2019/PN. Jkt.
kepadaTerdakwa II bahwa Paket UBolt Sparepart Truck tersebut berisikan SHABUsetelah itu tersangka menjanjikan kepada Terdakwa II jika nantinya berhasilmengambil paket tersebut akan tersangka berikan uang jajan sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) dan menggunakan narkotika jenis shabugratis.Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan didalampersidangan ini terdiri dari : 22 buah bungkusan kertas karton warna biru dongker berisikan serbuk kristalputin dengan berat brutto seluruhnya 468,57
penahanan Para Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana yang termuat dalamamar putusan dibawah ini Sesuai dengan pasal 22 KUHAP;Menimbang bahwa oleh karena Para terdakwa ditahan dan penahananterhadap Para terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 22 buah bungkusan kertas karton warna biru dongker berisikanserbuk kristal putih dengan berat brutto seluruhnya 468,57
denda masingmasing sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar, maka diganti dengan pidana penjara masingmasing selama 1 (Satu)tahun;3) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4) Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5) Menetapkan barang bukti berupa : 22 buah bungkusan kertas karton warna biru dongker berisikan serbukkristal putih dengan berat brutto seluruhnya 468,57
1.SITI MUTOSI'AH, SH.
2.YULIATI, SH.,MH
3.M. INDRA GUNAWAN KESUMA,SH.,MH
Terdakwa:
ABD RAHMAN SIDIK Bin H.M. USMAN
68 — 0
Maulid, selanjutnya dilakukan penyisihan 0,94 gram untuk pengujian laboratoris oleh Pusat Laboratorium Kriminalistik, 1,92 gram untuk pembuktian persidangan dan sisanya 468,57 gram dimusnahkan oleh penyidik BNNP Kalteng sesuai BA pemusnahan tanggal 15 Juli 2021
Dipergunakan dalam perkara M.Maulid Bin Aminudin
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A7 warna hijau tosca dengan nomor HP 081351304896 dengan Imei : 86615604572615 ;
Dirampas
1.SITI MUTOSI'AH, SH.
2.YULIATI, SH.,MH
3.M. INDRA GUNAWAN KESUMA,SH.,MH
Terdakwa:
ANDI LALA Als ANDI SOPYAN Als DILLA Bin BASUNI SILA
69 — 0
Maulid, selanjutnya dilakukan penyisihan 0,94 gram untuk pengujian laboratoris oleh Pusat Laboratorium Kriminalistik 1,92 gram untuk pembuktian persidangan dan sisanya 468,57 gram dimusnahkan oleh penyidik BNNP Kalteng sesuai BA pemusnahan tanggal 15 Juli 2021;
Dipergunakan dalam perkara ABD. Rahman Sidik Bin H.M.
1.SITI MUTOSI'AH, SH.
2.YULIATI, SH.,MH
3.M. INDRA GUNAWAN KESUMA,SH.,MH
Terdakwa:
M. MAULID Bin AMINUDIN
79 — 42
Maulid, selanjutnya dilakukan penyisihan 0,94 gram untuk pengujian laboratoris oleh Pusat Laboratorium Kriminalistik, 1,92 gram untuk pembuktian persidangan dan sisannya 468,57 gram dimusnahkan oleh penyidik BNNP Kalteng sesuai BA pemusnahan tanggal 15 Juli 2021;
- 1 (satu) pasang sandal kulit warna coklat merk Cobber
- 2 (dua) lembar boarding pass Citilink a.n. M.