Ditemukan 3 data
25 — 9
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah karung ukuran sedang warna putih bertuliskan bulog diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja; hasil timbang seberat 482,4 (empat ratus delapan puluh dua koma empat) gram kemudian disisihkan untuk uji Laboratorium Balai Besar POM Jayapura seberat 0,5 (nol koma lima) gram kemudian disisihkan seberat 1 (satu) gram sebagai barang bukti di persidangan, sisa barang bukti seberat 480,9 (empat ratus delapan puluh koma sembilan) gram dimusnahkan ditingkat
kanitor satNarkoba Polresta Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut.Bahwa 1 (satu) buah karung ukuran sedang wama putih bertuliskanbulog diduga berisi Narkotika Golongan jenis Ganja, 4 (empat) bungkus plastikbening ukuran sedang diduga berisi Narkotika Golongan jenis Ganja,berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penysihan barang bukti Narkotikajenis Ganja dari Pegadaian cabang Entrop dengan rincian sebagai berikut :barang bukti yang diduga Ganja setelah ditimbang didapatkan hasil timbangseberat 482,4
lebih lanjut.Bahwa 1 (satu) buah karung ukuran sedang wama putin bertuliskanbulog diduga berisi Narkotika Golongan jenis Ganja, 4 (empat) bungkus plastikbening ukuran sedang diduga berisi Narkotika Golongan jenis Ganja,Halaman 25 dari 29 Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Japberdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penysihan barang bukti Narkotikajenis Ganja dari Pegadaian cabang Entrop dengan rincian sebagai berikut :barang bukti yang diduga Ganja setelah ditimbang didapatkan hasil timbangseberat 482,4
Terdakwa telahdikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapandan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganuntuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Halaman 26 dari 29 Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN JapMenimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah karung ukuran sedang wama putih bertuliskan bulog didugaberisi Narkotika Golongan jenis Ganja; hasil timbang seberat 482,4
60 — 19
Walisanang;5.3. 1 (satu) petak tanah perumahan dengan luas 482,4 M2/465,6, atasnama Abdul Latif yang terletak di Kajoangin, Desa Sabbang Paru,Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang dengan batasbatas sebagaiHal 4 dari 10 Hal.Put No 0041/Pdt.G/2018/PTA.Mksberikut : Utara :tanah milik Hj. Unta; Timur :tanah milik Suardi; Selatan : tanah milik Jalan Poros Pelabuhan; Barat :tanah milik Hj. Unta;6.
81 — 45
dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : tanah milik;- Timur : tanah milik;- Selatan : tanah milik;- Barat : tanah milik;5.2. 1 (satu) petak tanah kering dengan luas 16.468 M2,/13.171.75M2 atas nama PEWARIS yang terletak di Kajoangin, Desa Sabbang Paru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : tanah milik;- Timur : tanah milik Lapangan sepakbola;- Selatan : tanah milik;- Barat : tanah milik;5.3. 1 (satu) petak tanah perumahan dengan luas 482,4
Selatan :tanah milik; Barat : tanah milik;5.2. 1 (satu) petak tanah kering dengan luas 16.468 M2, atas namaPEWARIS yang terletak di Kajoangin, Desa Sabbang Paru,Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang dengan batasbatassebagai berikut: Utara : tanah milik; Timur :tanah milik Lapangan sepakbola; Selatan :tanah milik; Barat : tanah milik;5.3. 1 (Satu) petak tanah perumahan dengan luas 482,4 M2, atasnama PEWARIS yang terletak di Kajoangin, Desa Sabbang Paru,Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang dengan batasbatassebagai
Utara : tanah milik; Timur : tanah milik Lapbangan Sepakbola; Selatan : tanah milik; Barat : tanah milik;5.3 1 (satu) petak tanah perumahan dengan luas 482,4 M2, atasnama PEWARIS yang terletak di Kajoangin, Desa Sabbang Paru,Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang dengan batasbatassebagai berikut: Utara : tanah milik PENGGUGAT III; Timur : tanah milik; Selatan =: tanah milik Jalan Poros Pelabuhan; Barat : tanah milik PENGGUGAT III;5.4 1 (satu) petak tanah perumahan dengan luas 1.200 M2, atasnama PEWARIS
No. 366/Pdt.G/2017/PA Prg.5.2. 1 (satu) petak tanah kering dengan luas 16.468 M2, atas5.3.5.4.5.5.nama PEWARIS yang terletak di Kajoangin, Desa SabbangParu, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang denganbatasbatas sebagai berikut: Utara : tanah milik; Timur : tanah milik Lapangan sepakbola; Selatan : tanah milik; Barat :tanah milik;1 (satu) petak tanah perumahan dengan luas 482,4 M2, atasnama PEWARIS yang terletak di Kajoangin, Desa SabbangParu, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang denganbatasbatas