Ditemukan 2 data
107 — 23
PUT.48242/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48242/PP/M.VIII/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Pertambahan Nilai: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak;A.
61 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
2014 tanggal 11 Februari2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT HERFINTA FARM & PLANTATION, tempat kedudukan di DesaAek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48242
Dalam hal ini,Pemohon Banding harap Majelis dapat lebin mengedepankan prinsipsubstance over form atas sengketa ini;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48242/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 13 November 2013 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP155/WPUJ.26/BD.06/2012tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar
Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48242/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 13 November 2013, diberitahukan kepadaPemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Desember 2013 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU309/PJ./2014 tanggal 11 Februari2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di KepaniteraanPengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2014 sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Peninjauan Kembali Nomor
Oleh karenanya Putusan PengadilanPajak Nomor Put.48242/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 13 November 2013diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut UndangUndang Pengadilan Pajak), yaitu:Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:e.
Olehkarena itu. maka Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48242/PP/M.VIII/ 16/2013 tanggal 13 November 2013 harusdibatalkan;Vv.