Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48307/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11623
  • Put.48307/PP/M.XVI/16/2013
    Putusan PengadilanJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat MajelisPajak Nomor : Put.48307/PP/M.XV1I/16/2013: Pajak Pertambahan Nilai: 2010: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp674.322.331,00;bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif pajak masukan yang dapat dikreditkan untukMasa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 674.322.331,00 sesuai ketentuan Pasal 16B ayat(3) UUPPN jo. 3 PP No. 12 Tahun
Putus : 20-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1334 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — PT. KARUNIA KENCANA PERMAISEJATI, diwakili oleh GOH ING SING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1334/B/PK/PJK/201 73.Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.48307/PP/M.XVI/16/2013 tanggal 14 November 2013 :a.
    Putusan Nomor 1334/B/PK/PJK/201 7 Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasansebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukandalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48307/PP/M.XVI/16/2013 tanggal 14 November 2013, yang kami terima pada tanggal 11Desember 2013, atas nama PT.
    Dengan demikian,pengajuan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.48307/PP/M.XVI/16/2013 tanggal 14 November 2013 ini, masih dalamtenggang waktu yang diijinkan oleh UndangUndang Nomor 14 tahun 2002tentang Pengadilan Pajak; atau setidaktidaknya antara tenggang waktupengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut denganpermohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimanatelah ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.
    Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyatanyatabahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan PengadilanPajak Nomor : Put.48307/PP/M.XVI/16/2013 tanggal 14 November2013 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada faktaHalaman 28 dari 32 halaman.
    Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.48307/PP/M.XVI/16/2013 tanggal 14 November 2013 yang:e Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajakterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP243/WPJ.07/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Keberatan WajibHalaman 29 dari 32 halaman.