Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2017 — Putus : 13-11-2017 — Upload : 10-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 9/PID.TPK/2017/PT JMB
Tanggal 13 Nopember 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : NORAIDA SILALAHI , SH
Terbanding/Terdakwa : DERISNEL, S.Pd BIN BURHAN
8053
  • (Fotocopy) ;
  • 3 (tiga) lembar surat keputusan direktur pembinaan sekolah menengah atas direktorat jenderal pendidikan menengah kementerian pendidikan dan kebudayaan Nomor : 4856.1/D2/KU/2013 tanggal 24 September 2013, tentang penetapan sekolah penerima bantuan social pembangunan ruang kelas baru (RKB), laboratorium computer, alat tik, pengembangan SMA didaerah 3T dan revitalisasi bangunan SMA anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2013.
    JMB mengajukan proposal untuk pembangunan revitalisasi gedung SMAN 2 KotaJambi kepada Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan R.I melaluiDirektur Pembinaan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RIdan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah MenengahAtas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan danKebudayaan R.I dengan Nomor : 4856.1/D2/KU/2013 tanggal 24 September2013, tentang Penetapan sekolah penerima bantuan Sosial pembangunanruang kelas baru (
    sebagai berikut:Bahwa pada awalnya Saksi Wenzirman, M.Pd Bin NazarWENZIRMAN, M.Pd BIN NAZAR selaku Kepala SMAN 2 Kota Jambi telahmengajukan proposal untuk pembangunan revitalisasi gedung SMAN 2 KotaJambi kepada Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan R.I melaluiDirektur Pembinaan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RIdan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah MenengahAtas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan danKebudayaan R.I dengan Nomor : 4856.1
    sebagai berikut :Bahwa pada awalnya Saksi Wenzirman, M.Pd Bin NazarWENZIRMAN, M.Pd BIN NAZAR selaku Kepala SMAN 2 Kota Jambi telahmengajukan proposal untuk pembangunan revitalisasi gedung SMAN 2 KotaJambi kepada Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan R.I melaluiDirektur Pembinaan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RIdan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah MenengahAtas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan danKebudayaan R.I dengan Nomor : 4856.1
    (Fotocopy).3 (tiga) lembar surat keputusan direktur pembinaan sekolah menengah atasdirektorat jenderal pendidikan menengah kementerian pendidikan dankebudayaan Nomor : 4856.1/D2/KU/2013 tanggal 24 September 2013,tentang penetapan sekolah penerima bantuan social pembangunan ruangkelas baru (RKB), laboratorium computer, alat tik, pengembangan SMAdidaerah 3T dan revitalisasi bangunan SMA anggaran pendapatan belanjaNegara (APBN) tahun anggaran 2013.
    (Fotocopy).67) 3 (tiga) lembar surat keputusan direktur pembinaan sekolahmenengah atas direktorat jenderal pendidikan menengah kementerianpendidikan dan kebudayaan Nomor : 4856.1/D2/KU/2013 tanggal 24September 2013, tentang penetapan sekolah penerima bantuan socialpembangunan ruang kelas baru (RKB), laboratorium computer, alattik, pengembangan SMA didaerah 3T dan revitalisasi bangunan SMAanggaran pendapatan belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2013.
Putus : 04-09-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jmb
Tanggal 4 September 2017 — WENZIRMAN, M.Pd BIN NAZAR
10569
  • (Fotocopy).67) 3 (tiga) lembar surat keputusan direktur pembinaan sekolah menengah atas direktorat jenderal pendidikan menengah kementerian pendidikan dan kebudayaan Nomor : 4856.1/D2/KU/2013 tanggal 24 September 2013, tentang penetapan sekolah penerima bantuan social pembangunan ruang kelas baru (RKB), laboratorium computer, alat tik, pengembangan SMA didaerah 3T dan revitalisasi bangunan SMA anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2013.
    (Fotocopy).3 (tiga) lembar surat keputusan direktur pembinaan sekolah menengahatas direktorat jenderal pendidikan menengah kementerian pendidikan dankebudayaan Nomor : 4856.1/D2/KU/2013 tanggal 24 September 2013,tentang penetapan sekolah penerima bantuan social pembangunan ruangkelas baru (RKB), laboratorium computer, alat tik, pengembangan SMAdidaerah 3T dan revitalisasi bangunan SMA anggaran pendapatan belanjaNegara (APBN) tahun anggaran 2013.
    terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada awalnya Terdakwa WENZIRMAN, M.Pd BIN NAZAR selakuKepala SMAN 2 Kota Jambi telah mengajukan proposal untuk pembangunanrevitalisasi gedung SMAN 2 Kota Jambi kepada Pihak Kementerian Pendidikandan Kebuadayaan R.I melalui Direktur Pembinaan Menengah KementerianPendidikan dan Kebudayaan RI dan berdasarkan Surat Keputusan DirekturPembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan MenengahKementerian Pendidikan dan Kebudayaan R. dengan Nomor : 4856.1
    terdakwa dengan carasebagai berikut:Bahwa pada awalnya Terdakwa WENZIRMAN, M.Pd BIN NAZAR selakuKepala SMAN 2 Kota Jambi telah mengajukan proposal untuk pembangunanrevitalisasi gedung SMAN 2 Kota Jambi kepada Pihak Kementerian Pendidikandan Kebuadayaan R.I melalui Direktur Pembinaan Menengah KementerianPendidikan dan Kebudayaan RI dan berdasarkan Surat Keputusan DirekturPembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan MenengahKementerian Pendidikan dan Kebudayaan R. dengan Nomor : 4856.1
    (Fotocopy).3 (tiga) lembar surat keputusan direktur pembinaan sekolah menengah atasdirektorat jenderal pendidikan menengah kementerian pendidikan dankebudayaan Nomor : 4856.1/D2/KU/2013 tanggal 24 September 2013, tentangpenetapan sekolah penerima bantuan social pembangunan ruang kelas baru(RKB), laboratorium computer, alat tik, pengembangan SMA didaerah 3T danrevitalisasi bangunan SMA anggaran pendapatan belanja Negara (APBN)tahun anggaran 2013.
    menerbitkan Surat KeputusanNomor : 4856.1/D2/KU/2013 tanggal 24 September 2013, tentang PenetapanSMA N 2 Kota Jambi sebagai salah satu sekolah penerima bantuan Sosialpembangunan ruang kelas baru (RKB), yang bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013, dengan danabantuan sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah);Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2013 dilakukanpenandatanganan Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) pemberianbantuan sosial revitalisasi