Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2015 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 08-05-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 264/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 23 Maret 2016 — 1. Anton Chitera, 2. Ny. Winizar, 3. PT. Bukit Samudera Perkasa, Lawan 1. PT. Tri Sumaja Lines, 2. Atong Wijaya, 3. Fredy Tanjung, 4. Julia Teratai Gunawan,
320234
  • Bukit Samudera Perkasa yang dibuat dihadapan Notaris Ilmiawan Deskrit supatmo yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 18 Nopember 2013 Nomor AHU-AH.01.10-48929 Nomor AHU-AH.01-10-48930 dengan Harto selaku Direktur Utama, Yusirwan selaku Direktur Human Resources Development (HRD) dan Syafurrijal selaku Komisaris dengan Pemegang Saham sesuai Akta Nomor 111 tertanggal 30 September 2013 tersebut ;7.