Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2021 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 05-04-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 333/Pdt.G/2021/PA.Mtr
Tanggal 5 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
15460
  • Obyek 6.2 gugatan Penggugat seluas 569 M2, (lima ratus enam puluh sembilan meter persegi), setelah dikeluakan bagian Tergugat 6 dan Tergugat 9 seluas 74,14 M2, maka bagian Pewaris dari obyek tersebut menjadi 494,37 M2, terletak di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, hal mana obyek tersebut merupakan penggabungan dari sebagian dari obyek pada SHM No. 1795 yaitu seluas 417 M2, atas nama Hj. Tasniah, ditambah luas keseluruhan SHM No. 1806 yaitu seluas 127 M2, atas nama Hj.