Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 01-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49584/PP/M.II/16/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11226
  • Put.49584/PP/M.II/16/2013
    Putusan Pengadilan Pajak : Put.49584/PP/M.II/16/2013NomorJenis Pajak : Pajak Pertambahan NilaiTahun Pajak : 2007Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar PengenaanPajak sebesar Rp.S13.220.626,00;Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.813.220.626,00 berdasarkan analisa pembelian bahanbaku/bahan pembantu terdapat penjualan yang belum/tidak
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 607/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. INDACO COATINGS INDUSTRY
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49584/PP/M.1II/16/2013tanggal 19 Desember 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ataumengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganHalaman 5 dari 36 halaman. Putusan Nomor 607/B/PK/PJK/2015ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    Oleh karenanya PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.49584/PP/M.II/16/2013 tanggal 19 Desember2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 hurufe Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut UndangUndang Pengadilan Pajak):Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;ll.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49584/PP/M.II/16/2013 tanggal 19 Desember 2013, atas nama PT.
    Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.49584/PP/M.II/16/2013 tanggal 19 Desember 2013tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim PengadilanPajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebutHalaman 7 dari 36 halaman.
    Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan PajakNomor Put.49584/PP/M.II/16/2013 tanggal 19 Desember 2013 yangmenyatakan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1964/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 15 November 2011, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00076/207/07/528/11tanggal 9 Maret 2011, atas nama: PT.