Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 31-03-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN Mks
Tanggal 29 Maret 2023 — Penuntut Umum:
RIYEN MULIANA, SH.,MH
Terdakwa:
MUH. AL FARIZI Bin ASRUL
413
  • .1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) sachet plastic berisikan sabu dengan berat awal 5,4116 gram dan berat akhir 5,3807