Ditemukan 1 data
SAMSU J. EFENDI BANU, SH
Terdakwa:
KAMARUL ZAMAN BIN MIJAN
28 — 3
dan 6 (enam) bulanserta denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,490