Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2021 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 427/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Tanggal 3 Februari 2022 — Penuntut Umum:
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
DEN NUR PRATAMA Als JAWA Bin DEN SUHANDI
4610
  • (Barang bukti setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika 1 (satu) bungkus sedang kertas berisikaan bahan/daun dengan berat netto akhir 5,5576 gram dan 1 (satu) bungkus kecil kertas berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 0,5352 gram).

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah).