Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-08-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 83/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Sby
Tanggal 6 Agustus 2015 — MOHAMAD AGUS ALIM, SH bin H NIZAM KEJAKSAAN NEGERI MEJAYAN
389
  • Bahwa pada Bantuan Keuangan Desa (BKD) tersebut tercatat dalam anggaran belanjatidak langsung pada pos anggaran belanja bantuan keuangan kepada desa di kabupatenMadiun (kode rekening 5.1.7.03) SKPD DPU Bina Marga dan Cipta Karya belanjabantuan keuangan desa untuk infrastruktur jalan desa sebanyak 198 desa (kode rekening5.1.7.03.01) dengan alokasi keseluruhan Rp. 12.900.000.000,(dua belas milyar sembilanratus juta rupiah),termasuk desa Sewulan Kecamatan Dagangan kabupaten Madiun, yangsudah ditetapkan
    Bahwa pada Bantuan Keuangan Desa (BKD) tersebut tercatat dalam anggaran belanja tidaklangsung pada pos anggaran belanja bantuan keuangan kepada desa di kabupaten Madiun (koderekening 5.1.7.03) SKPD DPU Bina Marga dan Cipta Karya belanja bantuan keuangan desa untukinfrastruktur jalan desa 198 desa (kode rekening 5.1.7.03.01) dengan alokasi keseluruhanRp.12.900.000.000, (dua belas milyar sembilan ratus juta rupiah), termasuk desa Sewulan KecamatanDagangan kabupaten Madiun, yang sudah ditetapkan dalam
    membentuk panitia pelaksana pengaspalan dukuh Bulusari, dengan pengajuandana sebesar Rp. 75.000.000,(tujuh puluh lima juta rupiah). e Selanjutnya proposal tersebut dikumpulkan di Kecamatan Dagangan, setelah terkumpuldari kecamatan Dagangan dikirim ke dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karyakabupaten Madiun. e Bahwa pada Bantuan Keuangan Desa (BKD) tersebut tercatat dalam anggaran belanja tidaklangsung pada pos anggaran belanja bantuan keuangan kepada desa di kabupaten Madiun(kode rekening 5.1.7.03
    Madiun tahun anggaran 2013;e Bahwa anggaran kegiatan Bantuan Keuangan Desa tersebut berasaldari anggaran belanja tidak langsung pada pos anggaran BelanjaBantuan Keuangan kepada Desa di Kabupaten Madiun (Koderekening 5.1.7.03) SKPD DPU Bina Marga dan Cipta Karya belanjabantuan keuangan kepada desa untuk infrastruktur Jalan desa 198Desa (Kode rekening 5.1.7.03.01) dengan alokasi keseluruhan Rp.12,900,000,000, (dua belas milyar sembilan ratus juta rupiah) untuk198 (seratus Sembilan puluh delapan) Desa
Register : 08-07-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
Terdakwa:
ABDUL WAHID, S.Pd
13363
  • Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015, tanggal2 Februari 2015 ( yang di Legalisir);
  • 1 ( Satu ) lembar Photo Copy Berita Acara Evaluasi RAPBDes Perubahan 2015 Desa Saba tanggal 25 Agustus 2015 ( yang telah di Legalisir ) ;
  • 1 ( Satu ) lembar Photo Copy Berita Acara Evaluasi RAPBDes Perubahan 2015 Desa Saba tanggal 01 September 2015 ( yang telah di Legalisir );
  • 1 ( satu ) lembar photo copy Kuitansi Kode kegiatan : 5.1.7.03
    Pembayaran : 5.1.7.03.01 kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepeda Pemerintah Desa Uang Sejumlah Rp. 148.791.374,62 ( seratu empat puluh delapaan juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah koma enam pulih dua sen) untuk pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama untuk Desa Saba Kecamatan Janapria Tahun Anggran 2015 bulan April 2015 ( yang telah di legalisir);
  • 1 ( satu ) lembar photo copy Kuitansi Kode kegiatan : 5.1.7.03
    Pembayaran : 5.1.7.03.01 kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepeda Pemerintah Desa Uang Sejumlah Rp. 35.470.894.01( tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empat satu sen) untuk pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap Pertama untuk Desa Saba Kecamatan Janapria Tahun Anggran 2015, bulan September 2015 ( yang telah di legalisir);
  • 1 ( satu ) lembar photo copy Kuitansi Kode kegiatan : 5.1.7.03, kode Rek.
    Pembayaran : 5.1.7.03.01 kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepeda Pemerintah Desa Uang Sejumlah Rp. 134.803.094,01 ( seratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga ribu sembilan puluh empat rupiah koma nol satu sen) untuk pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap Kedua untuk Desa Saba Kecamatan Janapria Tahun Anggran 2015 , bulan September 2015 ( yang telah di legalisir);
  • 1 ( satu ) lembar photo copy Kuitansi Kode kegiatan : 5.1.7.03, kode Rek.
    5.1.7.03.01 kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepeda Pemerintah Desa Uang Sejumlah Rp. 177.283.975,84 ( seratus tujuh puluih tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu semnbilan ratus tujuh puluh lima rupiah koma delapan puluh empat sen) untuk pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga untuk Desa Saba Kecamatan Janapria Tahun Anggran 2015 , bulan Oktober 2015 ( yang telah di legalisir);
  • 1 ( satu ) lembar photo copy Kuitansi Kode kegiatan : 5.1.7.03