Ditemukan 2 data
109 — 20
Put.50749/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50749/PP/M.X VIIIB/16/2014Jenis Pajak : Pajak Pertambahan NilaiTahun Pajak : 2005Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp686.044.165,00;Menurut Terbanding: bahwa pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai sebesar Rp686.044.165,00 karena Pemohon Banding tidakdapat memberikan data yang diminta oleh tim pemeriksa sebagaimana
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putri Citrasari RT/RW. 10/02, Pulau LautUtara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113.Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50749/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 27 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon PeninjauanHalaman 3 dari 14 halaman.
Maka Surat Keputusan Keberatanmengakibatkan batal demi hukum.PERTIMBANGAN HUKUM(Sesuai Put.50749/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman 41 s.d 46dari 53halaman Alenia 9 dan Alenia 10)Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak3.
Pemohon Banding): Bahwa sesuai Put. 50749/PP/M.XVIIIB/16/2014pada halaman 15dari 53halaman, Bantahan Pemohon Banding:Halaman 5 dari 14 halaman. Putusan Nomor 1217/B/PK/PJK/2015Dimana pemohon Peninjauan Kembali (d.h.
Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Bading perhitungan PPNMasa Pajak Maret 2005 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002adalah sebagai berikut:DPP PK Rp 1.145.244.178,00DPP (80/100 x DPP Pk) Rp 916.195.342,00Selisin (DPP PKDPP PM) Rp 229.048.836,00PPN (10/100 x DPP) Rp 22.904.884,00KESIMPULAN:Bahwa sesuai Put. 50749/PP/M.XVIIIB/16/2014pada halaman 15dari 53halaman, Bantahan Pemohon Banding:Dimana pemohon Peninjauan Kembali (d.h.
Pemohon Banding) telahmengungkapkan secara tertulis terdapat suatu kesalahan/kekeliruan(ketidakbenaran)dalam PENERAPAN DASAR HUKUM, sehingga SuratKeputusan Keberatan tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demihukum.Bahwa sesuai Put.50749/PP/M.XVIIIB/16/2014pada halaman 41 dari 53halaman, Pertimbangan Hukum atas ketentuan formal:Halaman 10 dari 14 halaman.