Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 18-05-2018
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 37-K/PM III-14/AU/VIII/2017
Tanggal 2 Oktober 2017 — Oditur:
Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa:
Suherman Bambang Kurniawan
9121
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : SUHERMAN BAMBANG KURNIAWAN, Peltu NRP 514774 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.

    PENGADILAN MILITER III14DENPASAR PUTUSANNomor : 37K/ PM.III14/AU/ VIII / 2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilanMiliter IIl14 Denpasar yang bersidang di Denpasar dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Suherman Bambang Kurniawan.Pangkat / Nrp : Peltu / 514774.Jabatan : Bintara Elektronika.Kesatuan : Lanud Ngurah Rai.Tempat/Tanggal lahir : Sidoarjo, 27
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNIAU melaluiBamilsuk Angkatan XI tahun 1991 di Skadik 403 Lanud Adi SumarnoSolo setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda NRP. 514774,kemudian setelah mengalami beberapa kali pendidikan, kenaikanpangkat dan mutasi hingga terjadinya perkara ini Terdakwa menjabatsebagai Bintara Elektronika Senkom di Lanud Ngurah Rai denganpangkat Peltu.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu SGUHERMANBAMBANG KURNIAWAN, Peltu NRP 514774, Bintara Elektronika,Lanud Ngurah Rai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjaraselama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalanipenahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.3.