Ditemukan 3 data
121 — 29
PUT.51733/PP/M.XIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51733/PP/M.XIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Koreksipositif terhadap Dasar Pengenaan Pajak;: bahwa Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak bandingPemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN Barangdan Jasa;: bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah:Tentang sengketa atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barangdan Jasa Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 sebesarRp1.215.663.984,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor Put.51733
Putusan Nomor 1778/B/PK/PJK/2016maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51733/PP/M.XIB/16/2014tanggal 02 April 2014 harus dibatalkan;lll.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.51733/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 02 April 2014 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP3090/WPJ.07/2011 tanggal8 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barangdan Jasa Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 Nomor00136/207/08/059/10 tanggal 16 September 2010, atas nama PT PhilindoSporting, NPWP 01.000.692.2059.000, beralamat