Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 41-K/PM.II-11/AU/IX/2023
Tanggal 3 Oktober 2023 — Oditur:
Agus Muharom, SH.,MH.
Terdakwa:
Bambang Abimanyu
1070
  • Menyatakan Terdakwa Bambang Abimanyu, Sersan Mayor Tek, NRP 517733 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas;
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Penjara : Selama 5 (lima) bulan 20 (dua puluh) hari .
Menentapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3.