Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2014 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 176-K/ PM III-16 /AU/X/2014
Tanggal 22 Januari 2015 — Pelda Abdul Gani
6931
  • Menyatakan Terdakwa ABDUL GANI, Pelda Nrp. 519224 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Alternatif Kedua: Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan ia wajib memberikan kehidupan, rawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
    tahun 1994melalui Pendidikan Secaba Angkatan ke XVII setelah lulusdilantik dengan pangkat Bintara lalu mengikuti Pendidikan JurkomAngkatan ke Ill di Lanud Sulaiman Bandung Jabar kemudianpada tahun 1995 ditempatkan di Senkom Akademi AUYokyakarta selanjutnya pada tahun 1996 dipindahtugaskan keLanud Sultan Hasanuddin dan pada tahun 2010 mengikutipendidikan D2 (Diploma 2) di Lanud Sulaiman Bandung Jabardan setelah lulus kembali berdinas di Lanud Sultan Hasanuddinsampai sekarang dengan pangkat Pelda NRP 519224
    1994melalui Pendidikan Secaba Angkatan ke XVII setelah lulusdilantik dengan pangkat Bintara lalu mengikuti Pendidikan JurkomAngkatan ke Ill di Lanud Sulaiman Bandung Jabar kemudianpada tahun 1995 ditempatkan di Senkom Akademi AUYokyakarta selanjutnya pada tahun 1996 dipindahtugaskan keLanud Sultan WHasanuddin dan pada tahun 2010 mengikutipendidikan D2 (Diploma 2) di Lanud Sulaiman Bandung Jabardan setelah lulus kembali berdinas di Lanud Sultan Hasanuddinsampai sekarang dengan pangkat Pelda NRP 519224
    Menyatakan Terdakwa ABDUL GANI, Pelda Nrp. 519224 terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Alternatif Kedua:Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahalmenurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan iawajib memberikan kehidupan, rawatan, atau pemeliharaan kepadaorang tersebut. Sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana menurutPasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) UndangUndang RI Nomor : 23 Tahun2004.2.