Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 27-K/PM.III-18/AU/VI/2023
Tanggal 23 Agustus 2023 — Oditur:
Rahman Kurniadi, S.H.
Terdakwa:
Fuji Susanto, S. Sos.
10642
  • Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Fuji Susanto, Kapten Sus, NRP 519474, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3.
., NRP 519474, periode bulan November 2022 s.d. bulan Januari 2023 yang ditandatangani oleh Kadispers Lanud Pattimura a.n. Mayor Adm Baktiar Supriyatin, S.E., NRP 533722, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).