Ditemukan 6 data
8 — 0
Foto kopi Kartu) Tanda Penduduk atas nama PENGGUGAT ASLIPenggugat yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Kedamean,Kabupaten Gresik, Nomor:352508 520179 0002 tanggal 29 Juni2009, bermeterai cukup dan telah cocok dengan aslinya,diberi tanda P.2; Menimbang, bahwa selain bukti bukti surat, Penggugatmenghadapkan saksi saksi, masing masing sebagai berikutSAKSI I: umur 39 Tahun, agama Islam, pekerjaan tani,tempat kediaman di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik,,memberikan keterangan di bawah sumpah, yang
67 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentang penetapanGabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima bantuanPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) KabupatenMaluku Tengah Tahun 2008.Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520545 TAHUN2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Perubahan atas lampiranKeputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520139 Tahun 2008 tentangpenetapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima bantuanPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) KabupatenMaluku Tengah Tahun 2008.Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179
TAHUN 2008 tanggal30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping programPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) KabupatenMaluku Tengah Tahun 2008.Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179 TAHUN2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendampingprogram Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Berita Acara Pembentukan Gapoktan Nailaka tanggal 21 April 2008.Daftar hadir Pembentukan Gapoktan Nailaka.Rencana Usaha Anggota (RUA) atas
Nomor 1694 K/PID.SUS/201412.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.27.28.Foto copy Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179 TAHUN2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendampingprogram Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Foto copy Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179TAHUN 2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluhpendamping program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan(PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008
Kelompok Tani (Gapoktan) penerima bantuanPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) KabupatenMaluku Tengah Tahun 2008.11) Foto copy Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520545TAHUN 2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Perubahan atas lampiranKeputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520139 Tahun 2008 tentangpenetapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima bantuanPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) KabupatenMaluku Tengah Tahun 2008.12) Foto copy Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179
ENTIH PURWATI
62 — 2
Pemohon yang semula tertulis bernama ENTIH PURWATI CASMARI DASMAN lahir di Karawang tanggal 12 Maret 1986, dibetulkan menjadi bernama ENTIH PURWATI lahir di Karawang tanggal 12 Maret 1993, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Menetapkan bahwa ENTIH PURWATI lahir di Karawang tanggal 12 Maret 1993 adalah orang yang sama dengan ENTIH PURWATI CASMARI DASMAN lahir di Karawang tanggal 12 Maret 1986, sebagaimana yang tertulis dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AP 520179
94 — 39
KelompokTani (Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha AgribisnisPerdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520545 TAHUN 2008tanggal 8 Agustus 2008 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan BupatiMaluku Tengah Nomor 520139 Tahun 2008 tentang penetapan GabunganKelompok Tani (Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan UsahaAgribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.1213141516181920Dlae232425Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179
TAHUN 2008 tanggal30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping programPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten MalukuTengah Tahun 2008.Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179 TAHUN 2008tanggal 30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping programPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten MalukuTengah Tahun 2008.Berita Acara Pembentukan Gapoktan Nailaka tanggal 21 April 2008.Daftar hadir Pembentukan Gapoktan Nailaka.Rencana Usaha Anggota (RUA) atas
Gapoktan)11.12.13.14.15.16.LT.18.19.20.Zl.22.23.24.penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) KabupatenMaluku Tengah Tahun 2008.Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520545 TAHUN 2008 tanggal8 Agustus 2008 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Bupati Maluku TengahNomor 520139 Tahun 2008 tentang penetapan Gabungan Kelompok Tani(Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179
TAHUN 2008 tanggal30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping program PengembanganUsaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179 TAHUN 2008 tanggal30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping program PengembanganUsaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Berita Acara Pembentukan Gapoktan Nailaka tanggal 21 April 2008.Daftar hadir Pembentukan Gapoktan Nailaka.Rencana Usaha Anggota (RUA)
TAHUN 2008 tanggal 30 Mei 2008tentang Penetapan penyuluh pendamping program Pengembangan Usaha AgribisnisPerdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179 TAHUN 2008 tanggal30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping program Pengembangan UsahaAgribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Berita Acara Pembentukan Gapoktan Nailaka tanggal 21 April 2008.Daftar hadir Pembentukan Gapoktan Nailaka.Rencana Usaha Anggota (RUA)
94 — 44
penetapan Gabungan Kelompok Tani(Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520545 TAHUN 2008tanggal 8 Agustus 2008 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Bupati MalukuTengah Nomor 520139 Tahun 2008 tentang penetapan Gabungan Kelompok Tani(Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179
penetapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerimabantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten MalukuTengah Tahun 2008.Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520545 TAHUN 2008 tanggal8 Agustus 2008 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Bupati Maluku TengahNomor 520139 Tahun 2008 tentang penetapan Gabungan Kelompok Tani(Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179
TAHUN 2008 tanggal 30 Mei2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping program Pengembangan UsahaAgribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.13.14.15.16.17.18.19.20.21.Des23.24.20.26.27.28.Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179 TAHUN 2008 tanggal30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping program PengembanganUsaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Berita Acara Pembentukan Gapoktan Nailaka tanggal 21 April 2008.Daftar hadir Pembentukan
Kelompok Tami (Gapoktan) penerimabantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku TengahTahun 2008.Foto copy Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520545 TAHUN 2008tanggal 8 Agustus 2008 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Bupati MalukuTengah Nomor 520139 Tahun 2008 tentang penetapan Gabungan Kelompok Tani(Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Foto copy Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179
TAHUN 2008tanggal 30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping programPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku TengahTahun 2008.Foto copy Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179 TAHUN2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping programPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku TengahTahun 2008.14.15.16.17.18.19.20.21.De.D324.25.26.27.28.29.125Foto copy Berita Acara Pembentukan Gapoktan Nailaka tanggal 21 April 2008.Foto
52 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentang PenetapanGabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Penerima BantuanPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) KabupatenMaluku Tengah Tahun 2008.Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520545 Tahun2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Perubahan Atas LampiranKeputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520139 Tahun 2008 tentangPenetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Penerima BantuanPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) KabupatenMaluku Tengah Tahun 2008.Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179
Kelompok Tani (GAPOKTAN) Penerima BantuanPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) KabupatenMaluku Tengah Tahun 2008..Foto copy Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520545Tahun 2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Perubahan Atas LampiranKeputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520139 Tahun 2008 tentangPenetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Penerima BantuanPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) KabupatenMaluku Tengah Tahun 2008.Foto copy Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179