Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 132-K/PM.II-08/AU/VIII/2021
Tanggal 21 Oktober 2021 — Oditur:
Salmon Balubun, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dedi Cahyo Susanto
269
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dedy Cahyo Susanto, Serda NRP 528179 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Dengan melawan hukum dan dengan sengaja menghilangkan suatu barang perlengkapan perang yang diberikan

    oleh Negara kepadanya

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari.