Ditemukan 2 data
MAISURA
60 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor : A 520232 di TANJUNG PERAK, dari yang semula tertulis MAISAROH BINTI ABDULLAH, tempat lahir di Bangkalan, tanggal 10 Agustus 1959 menjadi, MAISURA lahir di Bangkalan pada tanggal 12 Februari 1963;
- Menyatakan data diri yang benar sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3526-LT-26122022-0094 adalah Nama MAISURA lahir
42 — 16
dengan maksudPeraturan Mahkamah Agung Republika Indonesia (PERMA) Nomor: 01 Tahun2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan dibantu oleh mediator dariPengadilan Agama Tanjungpandan, yaitt MUSTOFA SUPRI ZULFATONI,S.H.I. yang telah ditunjuk oleh kedua belah pihak;Bahwa, berdasarkan laporan dari mediator, telah ternyata bahwa tidakdiperoleh kesepakatan damai antara para pihak berperkara dalam proses mediasiyang telah dilaksanakan, karena itu dapat disimpulkan bahwa upaya mediasi tidakberhasil; 520232