Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2023 — Putus : 09-01-2023 — Upload : 09-01-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 1/Pdt.P/2023/PN Bkl
Tanggal 9 Januari 2023 — Pemohon:
MAISURA
6010
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor : A 520232 di TANJUNG PERAK, dari yang semula tertulis MAISAROH BINTI ABDULLAH, tempat lahir di Bangkalan, tanggal 10 Agustus 1959 menjadi, MAISURA lahir di Bangkalan pada tanggal 12 Februari 1963;
    3. Menyatakan data diri yang benar sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3526-LT-26122022-0094 adalah Nama MAISURA lahir
Register : 22-01-2014 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 81/Pdt.G/2014/PA.TDN
Tanggal 30 Juni 2014 — PENGGUGAT TERGUGAT
4216
  • dengan maksudPeraturan Mahkamah Agung Republika Indonesia (PERMA) Nomor: 01 Tahun2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan dibantu oleh mediator dariPengadilan Agama Tanjungpandan, yaitt MUSTOFA SUPRI ZULFATONI,S.H.I. yang telah ditunjuk oleh kedua belah pihak;Bahwa, berdasarkan laporan dari mediator, telah ternyata bahwa tidakdiperoleh kesepakatan damai antara para pihak berperkara dalam proses mediasiyang telah dilaksanakan, karena itu dapat disimpulkan bahwa upaya mediasi tidakberhasil; 520232