Ditemukan 39 data
4 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.431000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
6 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.431000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
13 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.431000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
9 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.441000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
9 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.431000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
8 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.431000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
7 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.411000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);
7 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.431000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
5 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.361000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
4 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.431000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
8 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.,- ( rupiah);
6 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.451000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
13 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Baturaja untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan (5236) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 9811 ,- (8109 ).
8 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.431000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
6 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 341000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
7 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.431000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
10 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.371000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
7 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.341000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
13 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.361000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
6 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kecamatan 5236 Kabupaten 5105 untuk dicatat dalam sebuah daftar yang telah disediakan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.431000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);