Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 14-10-2021
Putusan PN BANYUMAS Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Bms
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
OKI BOGITAMA, S.H.
Terdakwa:
SEFRIAN ALIAS RIAN ALIAS DAMPLENG BIN RUSTAM
660
  • milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Motor Mio dengan alamat nomor polisi R 1214 ND, nomor rangka MH35TL0047K523181 nomor mesin 5TL - 524720
      dan STNK atas nama ALFIAN ROSADI dengan alamat Nomor Polisi R 3570 AS dengan nomor rangka MH35TL0047K523181 nomor mesin 5TL - 524720;

    Dirampas untuk Negara;

    • 2 (dua) buah Handphone masing-masing 1 (satu) buah handphone merk Realme 7 Warna biru dengan simcard nomor 085326670313 dan 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi 4 Warna Gold;
    • 2 (dua) buah Kartu ATM BRI masing-masing warna biru dengan nomor kartu 6013 0100 4883 1268 dan Kartu ATM BRI warna hijau