Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2019 — Putus : 21-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 161/Pdt.P/2019/PN Sgi
Tanggal 21 Juni 2019 — Pemohon:
LINDA ARYANI
193
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor A 5254895, tertanggal 23 Mei 2013 atas nama Muhammad Chouqi Rianda;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan nama anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor A 5254895, tertanggal 23 Mei 2013 atas nama Muhammad Chouqi Rianda
      >, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh;
    4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan Paspor Nomor A 5254895, tertanggal 23 Mei 2013, yang semula tertulis nama anak pemohon Muhammad Chouqi Rianda adalah keliru, seharusnya nama anak pemohon yang benar adalah Muhammad Chauqi Rianda ;
      Sigli tertanggal 19 Juni 2019, dengan RegisterNomor 161/Pdt.P/2019/PN Sgi, telah mengemukakan halhal sebagaiberikut :1.Bahwa anak pemohon yang bernama Muhammad ChaugqiRianda tersebut telah dicatatkan kelahirannya berdasarkanKutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107LT010220160030, tertanggal1 Februari 2016;Bahwa pada saat Pemohon membuat Paspor anak pemohontersebut, Pemohon telah salah didalam memberikan datadatakependudukan sehingga terjadi kesalahan penulisan nama anakpemohon di dalam Paspor Nomor A 5254895
      , tertanggal 23 Mei2013 atas nama Muhammad Chougi Rianda;Bahwa nama anak pemohon yang sebenarnya adalahMuhammad Chaugdi Rianda;Bahwa kemudian pemohon meminta kepada Kepala KantorImigrasi Banda Aceh untuk dapat membetulkan penulisan namaanak pemohon yang terdapat pada Paspor Nomor A 5254895,tertanggal 23 Mei 2013, yang semula tertulis nama anak pemohonMuhammad Chougi Rianda adalah keliru, seharusnya namaanak pemohon yang benar adalah Muhammad Chauqi Rianda,akan tetapi pemohon harus membuat/mengajukan
      Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisannama anak pemohon sebagaimana tercatat dalam PasporNomor A 5254895, tertanggal 23 Mei 2013 atas namaMuhammad Chougi Rianda;3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkannama anak pemohon sebagaimana tercatat dalam PasporNomor A 5254895, tertanggal 23 Mei 2013 atas namaMuhammad Chougqi Rianda, yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Imigrasi Banda Aceh;4.
      Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anakpemohon sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor A 5254895,tertanggal 23 Mei 2013 atas nama Muhammad Choudi Rianda;3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan nama anakpemohon sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor A 5254895,tertanggal 23 Mei 2013 atas nama Muhammad Chougi Rianda,yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh;4.
      Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh segerasetelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan PasporNomor A 5254895, tertanggal 23 Mei 2013, yang semulatertulis nama anak pemohon Muhammad Chougi Rianda adalahkeliru, seharusnya nama anak pemohon yang benar adalahMuhammad Chaudi Rianda ;5.