Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 347/Pdt.P/2018/PN Mtr
Tanggal 27 Desember 2018 — Pemohon:
LALU MUHAMMAD IDRIS
239
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan bahwa identitas Pemohon pada Paspor Lama dengan No: 526075, atas

    nama MUHAMAD SUBKI, lahir di Masbagik, tanggal 29 Desember 1983, dibetulkan pada duplikat paspor dan atau paspor baru yang akan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Klas I Mataram menjadi LALU MUHAMMAD IDRIS, yang lahir di Keru

    Menetapkan bahwa identitas Pemohon pada Paspor Lama dengan No: 526075,atasnama MUHAMAD SUBKI, lahir di Masbagik, tanggal 29 Desember 1983,dibetulkan pada duplikat paspor dan atau paspor baru yang akan diterbitkan olehKantor Imigrasi Klas Mataram menjadi LALU MUHAMMAD IDRIS, yang lahir diKeru, pada tanggal 29 Desember 1983;3.