Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 07-02-2018
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 100-K / PM.II-09 / AU / VI / 2017
Tanggal 11 Desember 2017 — Agus Widodo, Koptu
9818
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Agus Widodo Koptu NRP. 526775, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok Penjara : Selama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
    AgusWidodod, Koptu NRP. 526775 dilakukan tanpa hadirnya Terdakwa (In Absensia).Bahwa berdasrkan surat dari :Danyonko 461 Paskhas Nomor : B/380/VIII/SIm tanggal 22 Agustus 2017 Tentangjawaban yang menyatakan bahwa Satuan tidak dapat menghadirkan Terdakwa A.n AgusWidodod, Koptu NRP. 526775 sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan.Bahwa para Saksi setelah dipanggil berdasarkan ketentuan Undangundang namun sampaiwaktu yang ditentukan para Saksi tersebut tidak dapat hadir karena ada tugas khusus
    Bahwa benar Terdakwa adalah Prajurit TNI AU yang pada saat melakukan tindak pidanayang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Yonko 461 Paskhas dengan pangkat KoptuNRP. 526775, hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan tentang PenyerahanPerkara dari Danwing Paskhas selaku Papera Nomor Kep/01/II/2017 tanggal 14 Februari2017 .yang menyatakan pada tanggal tersebut Terdakwa sebagai seorang Prajurit TNI AUberpangkat Koptu NRP. 526775, Tabakpan 5 Ru 2 Ton 2, yang oleh PAPERA diserahkan keOtmil
    I09 Bandung.2 Bahwa benar dengan demikian sampai dengan tanggal 25 September 2016Terdakwa masih tetap aktif sebagai Prajurit TNI AU dengan pangkat Koptu NRP. 526775.3 Bahwa benar para Saksi juga kenal dengan Terdakwa sebagai seorang prajurit TNIAU dengan pangkat Koptu NRP. 526775, satu kesatuan dengan para saksi di Yonko 461Paskhas dan sampai dengan terjadi perbuatannya yang menjadi perkara ini Terdakwamasih aktif sebagai prajurit TNI AU dengan pangkat Koptu NRP. 526775.Dengan demikian Majelis Hakim
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Agus Widodo Koptu NRP. 526775, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai2.