Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2018 — Putus : 12-02-2018 — Upload : 26-12-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 08-K/PMT.II/BDG/AU/I/2018
Tanggal 12 Februari 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8525
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Welly Imam Destriadi, pangkat Serda NRP 526828.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 178-K/PM II-08/ AU/VII/2017 tanggal 9 Nopember 2017 untuk seluruhnya.
3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
4.