Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 13-K/PMT-I/AU/V/2021
Tanggal 10 September 2021 —
285205
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu TERDAKWA , Letnan Kolonel Kes NRP 527025, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana alternatif Pertama Dengan Sengaja dan Terbuka Melanggar Kesusilaan. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulanMenetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3.