Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 72-K/PM.I-03/AU/VIII/2021
Tanggal 4 Oktober 2021 — Oditur:
Yafriza Gutubela, S.H
Terdakwa:
Wendi Hendrayana
374
  • M E N G A D I L I:
    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Wendi Hendrayana, Kopral Satu NRP 529050 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
    a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan.

    Koptu Wendi Hendrayana NRP 529050, Ta Gaktib Unit Paspom Satpom Lanud Raden Sadjad yang ditandatangani oleh Dansatpom Lanud Raden Sadjad a.n. Kapten Pom Rendra Fungky Wijaya, S.H. NRP 538655.
    b. 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Jalan untuk melaksanakan pernikahan di Pekanbaru Nomor SIJ/138/XI/2020 tanggal 11 November 2020 yang ditandatangani oleh Danlanud Raden Sadjad a.n. Kolonel Pnb Dedy S. Salam, S. Sos. NRP 520290.