Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52992/PP/M.XIIIB/15/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21180
  • Put-52992/PP/M.XIIIB/15/2014
    Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52992/PP/M.XIIIB/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipenghasilan neto atas koreksi Harga Pokok Penjualan;: bahwa terdapat pengeluaran yang dibebankan juga dalam penambahan aktiva tetapberupa dapur/furnice, yaitu pengeluaran kepada PT Ketira Engeneering sebesarRp109.999.900,00 berupa biaya pembuatan mini
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — PT. TIRTA BENING MULYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukumluar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 77ayat (3) dan dengan alasan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Halaman 12 dari 17 halaman Putusan Nomor 192/B/PK/PJK/2016Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan alasan utama bahwa JudexFacti Pengadilan Pajak telah mengabaikan Pasal 69 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 yang intinya menyebutkan bahwa keadaanyang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan (Notoire Feiten),serta alasan bahwa putusan Nomor: Put.52992
    /PP/M.XIIIB /15/2014 tidakmemuat atau memberi alasan hukum yang menjadi dasar menolak bandingPemohon Banding, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 84ayat (1) huruf h UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) UndangUndang Nomor 14Tahun 2002, maka putusan Nomor: Put.52992/PP/ M.XIIIB/15/2014 a quotidak sah.Alasan Permohonan Peninjauan Kembalia.
    Bahwa Judex Facti Pengadilan Pajak dalam mengambil Putusan Nomor:Put.52992/PP/M.XIIIB/15/2014 yang diputus pada tanggal 20 Maret 2014dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 05 Juni2014, belum memberikan rasa keadilan karena putusan diambil denganmengabaikan Pasal 69 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002yang intinya menyebutkan bahwa keadaan yang telah diketahui olehumum tidak perlu dibuktikan (Notoire Feiten) dan putusan Nomor:Put.52992/PP/ M.XIIIB/15/2014 tidak memuat atau
    Dengan demikianPutusan Nomor: Put.52992/PP/M.XIIIB /15/2014 a quo tidak memenuhiPasal 84 ayat (1) huruf h UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 maka putusan Nomor: Put.52992/PP/M.XIIIB /15/2014 a quo tidak sah.c.