Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2014 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 50_K_PM.III_13_AU_IX_2014
Tanggal 30 Oktober 2014 — Heri Widayanto/Praka/533456/Anggota Rumkit Lanud Iswahyudi//Rumkit Lanud Iswahyudi
349
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HERI WIDAYANTO, PRAKA NRP 533456, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Disersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
    Heri Widayanto/Praka/533456/Anggota Rumkit Lanud Iswahyudi//Rumkit Lanud Iswahyudi
    Bahwa Oditur Militer juga sudah tidak menjamin lagi akan dapatmenghadirkan Terdakwa di persidangan.re Bahwa berdasarkan surat balasan dari kesatuan Terdakwa yangditandatangani oleh komandan satuannya Danlanud Iswahyudi Nomor :B/1755/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014, yang menerangkan bahwaTerdakwa atas nama : Heri Widayanto, Praka, NRP 533456, Jabatan AnggotaRumkit Lanud Iswahyudi, tidak dapat dihadirkan di Pengadilan Militer III13Madiun dikarenakan yang bersangkutan masih belum kembali ke kesatuanYonif
    Bahwa benar Terdakwa adalah prajurit TNI AU aktif dengan pangkat terakhir Praka NRP.533456, Jabatan Anggota Rumkit Lanud Iswahyudi, Kesatuan Lanud Iswahyudi2.
    Bahwa benar ketika melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih sebagaianggota militer / prajurit TNIAU aktif dengan pangkat Praka NRP 533456, Jabatan anggotaRumkit Lanud Iswahyudi, Kesatuan Lanud Iswahyudi belum diberhentikan dari dinas militeratau diakhiri masa dinasnya dan ketika Terdakwa melakukan perbuatannya yang menjadi perkara inimasih berstatus sebagai militer.a Bahwa benar sesuai Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Dan Lanud Iswahyudi selakuPapera Nomor : Kep/13/VUI/2014
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: HERI WIDAYANTO, PRAKA NRP 533456,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Disersi dalam waktu damai2x Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama (satu) tahun.b.