Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN KUNINGAN Nomor 64/Pdt.P/2018/PN.Kng
Tanggal 22 Oktober 2018 — MINAH ASMINAH
754
  • AT 539034 tanggal 13 Nopember 2015 yang semula tertulisASMIYATI menjadi MINAH ASMINAH pada Kantor Imigrasi Cirebon;-----------Halaman 8 dari 8 Penetapan nomor 64/Pdt.P/2018/PN.Kng5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KantorImigrasi Cirebon atau Kantor Imigrasi terdekat tentang pembetulan dataKeimigrasian Pemohon tersebut sekaligus mencatat ke dalam register yangdiperuntukan untuk itu;-----------------------------------------------------------------------6.
    Bahwa, Pemohon memiliki dokumen keimigrasian berupa Paspor, Nomor: AT.539034 yang dikeluarkan oleh KBRI KUALA LUMPUR pada tanggal 13Nopember 2015 sampai dengan 13 Nopember 2020 dengan menggunakan namaASMITYATI,2. Bahwa, pada saat ini Pemohon memiliki suratsurat atau dokumen lain yang saat iniberlaku, yakni seperti: Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), KartuKeluarga (KK), Akta Cerai menggunakan nama MINAH ASMINAH;3.
    dibutuhkan Penetapan Pengadilan Negeri;Bahwa, karena Pemohon berdomisili di Kabupaten Kuningan maka permohonan inidiajukan di Pengadilan Negeri Kuningan;Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Pemohon menyampaikan permohonankepada Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, kiranya berkenan memberikan penetapansebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan nama Pemohon MINAH ASMINAH, , adalah orang yang samadengan ASMIYATI,Menyatakan perbaikan data dalam Paspor Nomor: AT 539034
    atas nama Pemohonsemula bernama ASMITYATI, menjadi MINAH ASMINAH, adalah sah menuruthukum;Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohon dalam datapaspor, Nomor : AT 539034 tanggal 13 Nopember 2015 yang semula ASMITY ATI,menjadi MINAH ASMINAH pada Kantor Imigrasi Cirebon.
    Fotokopi Paspor Nomor AT 539034 tanggal 13 Nopember 2015 atas namaASMIYATI, diberi tanda P5;6.
    AT 539034 tanggal 13 Nopember 2015 yang semula tertulisASMIYATI menjadi MINAH ASMINAH pada Kantor Imigrasi Cirebon;Halaman 7 dari 8 Penetapan nomor 64/Pat.P/2018/PN.Kng5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KantorImigrasi Cirebon atau Kantor Imigrasi terdekat tentang pembetulan dataKeimigrasian Pemohon tersebut sekaligus mencatat ke dalam register yangdiperuntukan untuk itu;6.