Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 229-K/PM.II-08/AU/X/2019
Tanggal 18 Nopember 2019 — Oditur:
Reman, SH.MH
Terdakwa:
Suhendri
190
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Pratu Suhendri NRP 539937, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.

    Pidana tambahan di pecat dari dinas militer

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :

    a. 3 (tiga) lernbar Daftar absensi bulan Batalyon Komando 461 Wing 1 Paskhas atas nama Pratu Suhendri NRP 539937 Tabakpan 7 Ru 1 Ton 1 Kipan A Yonko 461 Wing 1 Paskhas yang ditandatangani oleh Ps.

    b. 3 (tiga) lernbar Foto kopi Petikan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomo 50-K/PM II-08/AU/IV/2018 tanggal 24 April 2018 dan Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Flukum Tetap Akte-BFIT/50-K/PM II-08/AU/IV/2018 atas nama Terdakwa Pratu Suhendri NRP 539937 Tabakpan 7 Ru 1 Ton 1 Kipan A Yonkoo 461 Wing 1 Paskhas.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4.