Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PT BANTEN Nomor 120/PDT/2022/PT BTN
Tanggal 6 Juni 2022 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT. BUMI SERPONG DAMAI (BSD) Tbk. Diwakili Oleh : PT. BUMI SERPONG DAMAI (BSD) Tbk.
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat II : Camat, Kecamatan Pagedangan, dalam hal ini selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
Terbanding/Penggugat : Komjen Pol. (Purn) Nana Setia Permana
Terbanding/Turut Tergugat I : Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Banten qq Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
12927
  • semula Penggugat untuk seluruhnya;

    DALAM REKONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Pembanding I semula Tergugat untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Pembanding I semula Tergugat adalah pemilik satu-satunya yang sah secara hukum atas tanah obyek perkara berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 148/Lengkong Kulon, Gambar Situasi Nomor 17142 tanggal 28 November 1994 seluas + 54.274