Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2013 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 25-07-2014
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 29-K/PMT-II / AD /IV/2013
Tanggal 15 Januari 2014 — Mayor Ctp Matnuri NRP.548276
3917
  • Menyatakan bahwa Terdakwa Mayor Ctp Matnuri Nrp.548276 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai". 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.5.
    Mayor Ctp Matnuri NRP.548276
    Menerima seluruh uraian dalam Surat DakwaanOditur Militer nomor Sdak/ 23/N/2013 tanggal 11 April2013 dan Surat Tuntutan Oditur Militer atas namaTerdakwa Mayor Ctp Matnuri Nrp. 548276 adalah sahdan sudah memenuhi syarat formal dan materiil.Ds Mohon tetap menyatakan bahwa Terdakwa MayorCtp Matnuri Nrp. 548276 bersalah melakukan tindakpidana: " Desersi dalam waktu damai " sebagaimanadiatur dan diancam pidana sesuai Pasal 87 Ayat (1) ke2Jo Ayat (2) KUHPM.Bahwa menurut Surat Dakwaan tersebut di atas,
    Setelah beberapakali mengalami mutasijabatan dan kenaikan pangkat pada saat terjadinya perkara iniMenimbangberdinas di Ditjen Strahan Kemhan RI dengan pangkat MayorCtp NRP. 548276.b. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi1 (Lettu.
    Menyatakan bahwa Terdakwa Mayor Ctp Matnuri Nrp.548276 tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Desersi dalam waktu damai".2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Perwira Penyerah Perkara untukdiselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.5.
Putus : 30-10-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 K/MIL/2014
Tanggal 30 Oktober 2014 — MATNURI
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Mayor Ctp / 548276 ;Jabatan : Pamen Dittopad ;Kesatuan : Dittopad ;Tempat lahir : Surabaya ;Tanggal lahir : 27 Agustus 1962 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam ;Tempat tinggal : Komplek Dittopad, Jalan Cempaka PutihTengah Raya Nomor 15, Rt. 08 Rw. 04, JakartaPusat ;Terdakwa pernah berada di dalam tahanan :1.
    Setelah beberapa kali mengalami mutasijabatan dan kenaikan pangkat pada saat terjadinya perkara ini berdinas diDitjen Strahan Kemhan RI dengan pangkat Mayor Ctp NRP. 548276.Bahwa berdasarkan keterangan Saksi1 (Lettu Cho Soleman) danketerangan Saksi2 (Peltu Irriyanto) serta sesuai Daftar Absensi AnggotaTNI Ditjen Strahan Kemhan RI Februari 2011 sampai dengan bulan Juni2011 menerangkan bahwa Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izinKomandan Satuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 8Februari
    Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin Negara RIdalam keadaan aman dan damai.Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsurunsur tindak pidanasebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalamPasal 87 Ayat (1) Ke2 juncto Ayat (2) KUHPM.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer Tinggi pada Oditurat MiliterTinggi Il Jakarta tanggal 16 Desember 2013 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Mayor Ctp Matnuri NRP. 548276 telah terbukti secarasah
    dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Desersi dalam waktu damai".Sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman sebagaimana tercantumdalam Pasal 87 Ayat (1) Ke2 juncto Ayat (2) KUHPM.Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta : Menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa Mayor Ctp Matnuri NRP.548276 tersebut dengan hukuman :1.
    Menyatakan bahwa Terdakwa Mayor Ctp Matnuri NRP. 548276 tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Desersi dalam waktu damai".2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Perwira Penyerah Perkara untukdiselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.5.