Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA Malili Nomor 75/Pdt.G/2019/PA.Mll
Tanggal 16 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6519
  • Timur seluas 54.75 berbatasan dengan rumah milik Hakim.
  • Selatan seluas 76.30 berbatasan dengan jalan trans Sulawesi.
  • Barat seluas 22,85 berbatasan dengan Mushalla.
  • b.Sebidang tanah yang terletak di Desa Cerekang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan ukuran kurang lebih 2.400 M2 dan batas-batas :
  • Utara berbatasan dengan Rustam.
  • Timur berbatasan dengan Mahsen.
  • Selatan berbatasan dengan Samsu.
    NAPISAH sebagai berikut : Sebidang tanah yang terletak di Dusun Cerekang, Desa manurung,Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dengan ukuran dan batasbatasbatas, Utara seluas 76.30 berbatasan dengan sungai, Timurseluas 54.75 berbatasan dengan rumah milik Hakim, Selatan seluas76.30 berbatasan dengan jalan trans Sulawesi dan Barat seluas 22,85berbatasan dengan Mushalla; Sebidang tanah yang terletak di Desa Cerekang, Kecamatan Malili,Kabupaten Luwu Timur, dengan ukuran kurang lebih + 2.400 M* danbatasbatas
    Timur seluas 54.75 berbatasan dengan rumah milik Hakim. Selatan seluas 76.30 berbatasan dengan jalan trans Sulawesi. Barat seluas 22,85 berbatasan dengan Mushalla.Sebidang tanah yang terletak di Desa Cerekang, Kecamatan Malili,Kabupaten Luwu Timur, dengan ukuran kurang lebih + 2.400 M? danbatasbatas : Utara berbatasan dengan Rustam. Timur berbatasan dengan Mahsen. Selatan berbatasan dengan Samsu. Barat berbatasan dengan Sungai Cerekang.Hal. 14 dari 16 hal.