Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 23-K/PM.I-03/AU/IV/2024
Tanggal 29 Mei 2024 — Oditur:
Salmon Balubun, S.H., M.H
Terdakwa:
Frandika Wira Adha
260
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu FRANDIKA WIRA ADHA, Kopda NRP 540822 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.

    3.

    Frandika Wira Adha, Kopda NRP 540822, Jabatan Ta Pembekalan Seksi Angkutan Dinas Operasi Lanud Sutan Sjahrir; dan

    b. 1 (satu) lembar surat Daftar Pencarian Orang (DPO) a.n. Terdakwa Frandika Wira Adha, Kopda NRP 540822 tanggal 15 Februari 2024.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).