Ditemukan 2 data
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Teguh Septino, S.T. Han
628 — 201
., Letnan Satu Pas NRP 542379 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa:
Teguh Septino, S.T. Han
368 — 116
Han, Letnan Satu Pas NRP 542379, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Kesatu : Melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit, halangan untuk menjalankan pekerjaan dan kegiatan sehari hari.