Ditemukan 1 data
32 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 88 K/Mil/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehOditur Militer pada Oditurat Militer IlO6 Pontianak, telah memutus perkaraTerdakwa:Nama : GALIH AGUNG PAMITRA;Pangkat/NRP : Serda/543454;Jabatan :Ba Unit Sanon Watum RSU dr. M.
Mewajibkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Militer 05 Pontianak Nomor 59K/PM I05/AU/IX/2018 tanggal 5 November 2018 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Galin Agung Pamitra, Serda,NRP 543454 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana: Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangganya;.