Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2013 — Putus : 25-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54587/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 25 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14138
  • Put.54587/PP/M.IA/15/2014
    Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut.54587/PP/M.1TA/15/2014PPh Badan2010bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atasPenghasilan Neto yaitu atas Harga Pokok Penjualan berupa Biaya Catu Beras sebesarRp3.034.608.462,00;bahwa pemberian catu beras oleh Pemohon Banding kepada para pegawai dantanggungannya adalah merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yangbukan termasuk
Register : 25-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARI ADITYA LOKA;
2720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 17November 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT SARI ADITYA LOKA, tempat kedudukan di Kawasan IndustriPulogadung, Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR1, Jakarta Timur13930;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54587
    Putusan Nomor 81/B/PK/PJK/2016Bahwa terkait hal tersebut, Pemohon Banding mohon dapat diperhitungkanimbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UndangUndang KUPdalam hal permohonan Banding Pemohon Banding dikabulkan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54587/PP/M.1A/15/2014 tanggal 25 Agustus 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP580/WPUJ.20/2013
    Olehkarenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54587/PP/M.1IA/15/2014tanggal 25 Agustus 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkanketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut: e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;1.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3)juncto Pasal 1 angka 11 UndangUndang Pengadilan Pajak, makapengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan PajakNomor Put.54587/PP/M.IA/15/2014 tanggal 25 Agustus 2014 ini masihdalam tenggang waktu yang diizinkan oleh UndangUndang PengadilanPajak atau setidaktidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan PermohonanPeninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah
    Olehkarena itu maka Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54587/PP/M.IA/1 5/2014 tanggal 25 Agustus 2014 harus dibatalkan;Halaman 21 dari 24 halaman. Putusan Nomor 81/B/PK/PJK/2016V.
Register : 30-01-2014 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PA WONOSOBO Nomor 0024/Pdt.P/2014/PA. Wsb
Tanggal 26 Februari 2014 — M alias Y bin W dan P alias M bin M
80
  • Y (Pemohon J), disebut Bukti P1;Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor: 217/45/IX/89, tanggal 25 September 1989,disebut Bukti P2;Foto copi Kutipan Akta kelahiran No. 54587/TP/2009 tanggal 14 Agustus 2009, an.
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 205/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. ERA SISTEM INFORMASINDO ; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
15377
  • Putusan Nomor : 205/G/2015/PTUN.JKTBukti P 33 vBukti P33w :Bukti P 33 xBukti P33y :Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan TransmigrasiKementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.Nomor : KEP.54585/MEN/B/IMTA/2014 TentangPemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) tertanggal 04 Desember 2014, NamaTenaga Asing : Wutthi Yingchaiyaphum (fotokopisesuai dengan asili);Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan TransmigrasiKementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.Nomor : KEP.54587/MEN/B/IMTA/2014 TentangPemberian