Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 13-K/PMT.III/AD/VIII/2016
Tanggal 2 Nopember 2016 — MUHAMMAD SAHRONI, Pangkat Mayor Caj NRP 547993
19528
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MUHAMMAD SAHRONI, Pangkat Mayor Caj NRP 547993 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Korupsi.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan, dengan masa percobaan 7 (tujuh) bulan.
    Menghukum Terdakwa MUHAMMAD SAHRONI, Pangkat Mayor Caj, NRP 547993 untuk membayar uang pengganti Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Negara selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila setelah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) bulan. 4.
    MUHAMMAD SAHRONI, Pangkat Mayor Caj NRP 547993