Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 381/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Tanggal 10 April 2019 — Penuntut Umum:
LILA RACHFINA, S.H
Terdakwa:
SAFARUDDIN
335
  • 1 (satu) buah buku Paspor an.SAFARUDDIN dengan No.Paspor AT 548346 Dikembalikan kepada terdakwa.

8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Paspor AT 548346 kemudiansaksi M.
Paspor AT 548346 kemudiansaksi M. Iwan Sujatmiko dan saksi Agus Aryanto Tondang menyerahkanterdakwa beserta barang bukti kepada saksi Juni Herymon Situmorang dansaksi Julia Suryanton Tobing (keduanya anggota polisi Ditresnarkoba PoldaSumut) selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke KantorDitresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut karena terdakwa tanpa hakmemiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika tersebut tanpa izin dariinstasi yang berwewenang.
Paspor AT 548346, selanjutnya terdakwaberikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresanarkoba Polda SumutAtas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.2.
Paspor AT 548346 Bahwa terdakwa berangkat dari Air Port Kuala Lumpur Malaysia denganmenggunakan pesawat Air Asia dengan No. Penerbangan QZ 125 dariBandara Air Port Kuala Lumpur Malaysia dengan tujuan Bandara KualaNamu dengan bukti bahwa terdakwa ada memiliki 1 (Satu) lembar tiketpesawat Air Asia QZ 125, 1 (Satu) buah buku Paspor an. SAFARUDDINdengan No.
PasporAT 548346 kemudian saksi M.
Register : 14-04-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 23-K/PM.III-13/AD/IV/2014
Tanggal 9 Juni 2014 — Kuwat, Serka / 618253 / Ba Denpom V / 1 Madiun, Pomdam V / Brawijaya
269
  • tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke2 Jo ayat (2)KUHPM.Menimbang, bahwa para Saksi yang dipanggil ke persidangan secara sah sesuai ketentuan Undang undang tetapi fidak dapat hadir, maka keterangannya dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikyang telah diberikan dibawah sumpah dimana nilainya sama dengan keterangan apabila para Saksi tersebuthadir di persidangan (vide Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 31 Tahun 1997), yaitu :Saksi1 :Nama lengkap : Hendro Susilo; Pangkat/NRP : Peltu/548346