Ditemukan 2 data
92 — 39
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : H M KOSASIH : KAPTEN CPL NRP. 548508 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
KOSASIH.Pangkat/Nrp : Kapten Cpl / 548508.Jabatan : Ka Primkopad (Pama Puskopad Dam Jaya).Kesatuan : Paldam Jaya (Puskopad A Dam Jaya).Tempat, tgl lahir : Bandung, 5 September 1962.Jenis Kelamin : Laki laki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Il slam.Alamat tempat tinggal : Jl.
Bahwa benar Terdakwa yang di hadapkan di persidangan inibernama H M KOSASIH dalam pemeriksaan identitasnya diketahuiberstatus Prajurit TNI AD dengan pangkat Kapten Cpl, Nrp. 548508,sehat jasmani dan rohani sehingga mampu bertanggung jawab.2. Bahwa benar Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi seluruhanggota INI AD yang masih berdinas aktif termasuk bagi diriTerdakwa.3.
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu) : H M KOSASIHKAPTEN CPL NRP. 548508 terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana: Melakukan perbuatan yang tidakmenyenangkan.2.
59 — 27
PENGADILAN MILITER II 09BANDUNGPUTUSANNomor : PUT/137 K/PM.II 09/AD/VII/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl 09 Bandung yang bersidang di bandungdalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertamatelah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalamperkara TerdakwaNama lengkap : KOSASIH.Pangkat / Nrp : Kapten Cpl (Pur) / 548508.Jabatan : Mantan Pama Denma Dam Jaya.Kesatuan : Kodam Jaya/Jayakarta.Tempat dan tg!
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu) : KOSASIH KAPTEN CPL(PUR) NRP. 548508 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Penganiayaan Ringan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu) dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.