Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2018 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN SAMPANG Nomor 6/Pdt.P/2018/PN Spg
Tanggal 17 Januari 2018 — Pemohon:
ROHMAH
142
  • Menetapkan bahwa Nama SITI RAHMAH BINTI MAHMUD tempat tanggal lahir Bangkalan tanggal 04 Juni 1985 yang tertera dalam Paspor No.P 552823 data tersebut adalah salah,dan yang benar adalah nama ROHMAH lahir di Sampang tanggal 14 Pebruari 1983 alamat di Dsn.Mandangin Ds.Aeng Sareh,Kec/Kab.Sampang;

    3. Menetapkan bahwa nama ST.ROHMAH yang tersebut pada kutipan akta nikah nomor 051/51/I/2001 adalah salah,yang benar adalah Rohmah;

    4.

    Jumiatiyang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 3527LT 131220170130tertanggal 13 Desember 2017 (foto copy terlampir) ; Bahwa Pemohon akan melaksanakan ibadah Umroh namun dalam PasporNomor : P. 552823 nama pemohon tertulis SIT RAHMAH tempat lahirBangkalan tanggal 14 Juni 1983 data tersebut adalah salah (foto copyPaspor terlampir ) ; Bahwa Data Pemohon yang benar adalah nama ROHMAH lahir diSampang tanggal 14 Pebruari 1983 beralamat di Dsn. Mandangin, DesaAeng Sareh, Kec. Sampang, Kab.
    P 552823 sebagaimana tercantumdalam bukti P.4;Hal.3 dari 6 Hal. Penetapan Perk. Perdata No.13/Pdt.P/2018/PN.SpgMenimbang, bahwa Paspor NO. P 552823 adalah milik pemohon, saat inipaspor tersebut telah hilang, telah dilaporkan sebagaimana tersebut pada SuratKeterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor STLK/62/I/2018 bukti P6;Menimbang, bahwa pada Paspor NO. Paspor NO.
    P 552823 adalah salah;Menimbang, bahwa hal tersebut adalah bersesuaian dengan keteranganpara saksi yang menerangkan bahwa pembuatan paspor dilakukan secara kolektifbersama banyak orang, dan hal tersebut bisa menimbulkan data yang tertukar;Menimbang, bahwa pemohon bermaksud untuk memperbaiki nama dantempat serta tanggal lahir yang tercantum pada Paspor NO.
    P 552823 ~=karenapaspor tersebut akan digunakan untuk menunaikan ibadah umroh;Menimbang, bahwa kekeliruan dalam pemuatan data adalah hal yangwajar karena adanya keterbatasan dan bukan dilakukan dengan kesengajaanmaka permohonan pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat serta tanggallahir yang tercantum pada Paspor NO.
    P 552823 dapat dikabulkan karena tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, diperbaiki dengan namadan tempat tanggal lahir yang benar yaitu ROHMAH lahir di Sampang tanggal 14Februari 1983;Menimbang, bahwa kemudian dikaitkan dengan nama pemohon yangtercantum pada Kutipan akta nikah nomor 051/51/I/2001 tanggal 12012001 yaituST.ROHMAH, dengan memperhatikan Akte Kelahiran Nomor 3527LT131220170130 tanggal 13 Desember 2013 (bukti P.1), Kartu Tanda Penduduk bukti P.2 danKartu Keluarga bukti P