Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2015 — Putus : 09-04-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 141/Pid.B/2015/PN.Bdg
Tanggal 9 April 2015 — RISMAWATI Binti MACI TATUT (Alm)
646
  • Nomor : HGD 553047 2. Nomor : HGD 553045, 3. Nomor HGD 553043, 4. Nomor : 553045 dan 5. Nomor : HGD 553045, dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Nomor : HGD 553047 2.Nomor : HGD 553045, 3. Nomor HGD 553043, 4.
    Nomor : HGD 553047 2. Nomor : HGD 553045, 3. Nomor HGD553043, 4. Nomor : 553045 dan 5. Nomor : HGD 553045 ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Halaman 15 dari 22 Putusan Nomor 141/Pid.B/2015/PN.Bdg.Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana tersebut yaitu pada hari Minggutanggal 23 November 2014 sekira pukul 08.30 Wib yang bertempat di PasarMingguan Jl. Parakan Saat Rt. 001/003 Kel. Cisaranten Endah Kec.
    Nomor : HGD 553047 2.Nomor : HGD 553045, 3. Nomor HGD 553043, 4. Nomor : 553045 dan 5.
    Nomor : HGD 553047 2. Nomor : HGD 553045, 3. Nomor HGD553043, 4. Nomor : 553045 dan 5. Nomor : HGD 553045, dirampas untukdimusnahkan ;6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,(dua ribu rupiah);DEMIKIANLAH, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari : KAMIS, tanggal 9 APRIL 2015, oleh kami : PINTA ULI BR. TARIGAN,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, KASDIYONO, SH.MH. dan MOHAMMADBASIR, SH., sebagai Hakim Anggota.