Ditemukan 2 data
57 — 0
Kurniawan Bin Nur Qozih tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pesawaran Bandar Lampung;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash nomor polisi BE 5115 PH, nomor rangka MH8FD110C4J-554344
51 — 0
Ka: MHFD1100C4J-554344, No. Sin: E402-ID-554-222, warna Biru dengan No. Pol: BE 5115 PH.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Anak ARFAN KURNIAWAN Bin NUR QOZIH
4. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);