Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2013 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 11-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.55868/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tanggal 2 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
1950
  • Put.55868/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putus : 25-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1126 B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. J. RESOURCES BOLAANG MANGONDOW;
3635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sugiono Nomor 24, KotabangonBolaang Mongondow, Sulawesi Utara, 95712;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.55868/PP/M.XVIIIB/ 16/2014 tanggal 2 Oktober 2014 yang telah berkekuatanHalaman 1 dari 23 halaman.
    Dengan demikianperhitungan PPN lebih bayar menurut Pemohon Banding seharusnya menjadisebagai berikut: PPN yang harus dibayar sendiri Rp 10.433.985Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.624.593.026Jumlah PPN Lebih Bayar Rp (1.614.159.041) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.55868/PP/M.XVIIIB/16/2014 tanggal 2 Oktober 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnnya permohonan banding PemohonBanding terhadap
    Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55868/PP/M.XVIIIB/16/2014tanggal 2 Oktober 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikanketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding),sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dantidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    Olehkarenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55868/PP/M.XVIIIB/16/2014 tanggal 2 Oktober 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkanketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak:Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Halaman 4 dari 23 halaman.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55868/PP/M.XVIIIB/16/2014 tanggal 2 Oktober 2014 atas nama J ResourcesBolaang Mongondow (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkanoleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yang diterima pada tanggal 17 Oktober 2014 sesuaiTanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen201410170116;2.