Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 03-09-2014
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 13-K/PMT-II/AD/III/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Mayor Caj Imam Pratikno
7020
  • Menyatakan bahwa Terdakwa tersebut di atas yaitu Imam Pratikno Pangkat Mayor Caj NRP.575306 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penipuan2.
    Oleh karenanya Oditur Militer Tinggi mohon agarmenjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Imam PratiknoMayor Caj NRP.575306 tersebut dengan :Pidana penjara: selama 9 (delapan) bulan.3 Menetapkan barang bukti berupa:Suratsurat :b. 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesarRp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) untukpenebusan mobil milik Saksi1 jenis Toyota Avanza warnahitam Nopol D 1302 JX yang ditandatangani olehTerdakwa pada tanggal 21 Januari 2010.b. 1 (Satu) lembar formulir setoran