Ditemukan 1 data
6 — 2
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 583640,- (lima ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kinidihitung sebesar Rp. 583640, (lima ratus delapan puluh tiga ribu enamratus empat puluh rupiah) ;Demikian Putusan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Ramadan 1436 Hijriyah, dalamsidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan, dengan Drs. H. M.Nurkhan, S.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. NurKhasan, S.H., M.H. danDra. Hj.