Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN KOLAKA Nomor 58/Pid.B/2019/PN Kka
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ERVA NINGSIH, SH
Terdakwa:
MUH. HAIDIR Alias ANTO Bin MUNIR
1717
  • M alias Rundu bin Hamsi; 1 (satu) unit handphone merk J1 warna hitam dengan No. imei1 : 358310/01/585655/0 No. imei2 : 358311/01/585655/8; Dikembalikan kepada Toni Candra;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  • Sugito alias Gito; 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 Prime dengan No.imeil : 357971/08/186892/0 No. imei2 : 357972/08/186892/8;dikembalikan kepada saksi Rundu Alam M. alias Rundu bin Hamsi; 1 (Satu) unit handphone merk J1 warna hitam dengan No. imei1 :358310/01/585655/0 No. imei2 : 358311/01/585655/; + dikembalikankepada Toni Candra; 1 (Satu) unit handphone merk Samsung J7 Prime warna white golddengan No. imeii : 352721/09/176019/4 No. imei2 : 352722/09/176019/2;dikembalikan kepada Rachman
    dipersidangan Penuntut Umum memperlihatkanbarang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 Prime warna white golddengan No. imeil : 352721/09/176019/4 No. imei2 : 352722/09/176019/2; 1 (Satu) unit handphone merk Asus warna putih silver dengan No. imeil :351928082246981 No. imei2 : 351928082246999; 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 Prime dengan No. imeit :357971/08/186892/0 No. imei2 : 357972/08/186892/8; 1 (Satu) unit handphone merk J1 warna hitam dengan No. imeil :358310/01/585655
    /0 No. imei2 : 358311/01/585655/8;dimana para saksi dan terdakwa kenal akan barang bukti tersebut;Menimbang, bahwa dalam perkara ini para saksi yang didengar hanyamenerangkan rangkaian kejadian atau keadaan adanya indikasi telah terjadisuatu tindak pidana sehingga keterangan para saksi tersebut merupakanpetunjuk, sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 184 KUHAP petunjukadalah alat bukti yang sah dan oleh karena petunjuk tersebut telah bersesuaiandengan alat bukti lainnya yaitu keterangan terdakwa
    M alias Rundu bin Hamsi; 1 (Satu) unit handphone merk J1 warna hitam dengan No. imeit :358310/01/585655/0 No. imei2 : 358311/01/585655/8;Dikembalikan kepada Toni Candra;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kolaka pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2019 oleh kami RudiHartoyo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yurhanudin Kona, S.H., dan Derry WisuBroto K.P, SH.